Mengupas Opini Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap Kasus Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Daerah Sumbersoko, Kec. Sukolilo, Kab. Pati

NAMA : SAILI MUNA MAULAYA

NIM : 231120002651

Cerita singkat kejadian yang dialami oleh seorang pemilik rental mobil, berinisial BH (52). Pemilik rental tersebut dianiaya hingga meninggal dunia, setelah dituduh sebagai maling oleh salah satu warga desa tersebut. Menyoroti pentingnya penegakan Hak Asas Manusia (HAM) dalam penanganan kriminalitas oleh masyarakat setempat.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa BH dan rekan-rekannya datang untuk mengambil mobl rental mereka yang belum dikembalikan oleh penyewa. Saat mencoba mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan, warga setempat mengira mereka sebagai pencuri, karena si penyewa meneriaki maling dan langsung melakukan tindakan main hakim sendiri. Mereka mengeroyok BH dan rekan-rekannya, yang berujung kematian BH dan luka-luka pada yang lainnya.

Seperti itulah cerita kejadian tersebut, sekarang saya akan membahas opini tentang HAM terhadap kasus tersebut.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh warga setempat telah melanggar prinsip-prinsip HAM, terutama hak untuk hidup dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum. Sebagai masyarakat, kita harus memahami bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses peradilan yang sah.

Berikut penjelasan mengenai pelanggaran HAM tersebut:

1.      Hak untuk hidup

Hak untuk hidup adalah hak yang paling fundamental dan dilindungi oleh berbagai instrumen HAM internasional dan nasional. Dalam kasus tersebut, penganiayaan yang berujung pada kematian merupakan pelanggaran berat terhadap hak ini. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh dirampas nyawanya secara sewenang-wenang.

2.      Hak atas perlindungan hukum

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan. Penuduhan tanpa bukti yang jelas dan tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini. Penegakan hukum yang lemah dan ketidakmampuan aparat untuk melindungi dari tindakan tersebut menandakan kegagalan sistem hukum dalam melindungi hak-hak dasar individu.

3.      Hak atas perlakuan adil

Setiap berhak atas perlakuan yang adil dan tidak boleh menjadi korban kekerasan tanpa melalui proses hukum yang benar. Main hakim sendiri adalah pelanggaran serius terhadap hak ini.

 


Referensi:

Al-Ayyubi, Sholahuddin. (2024). Diakses pada tanggal 16 Juni 2024 dari https://m.harianjogja.com/news/read/2024/06/09/500/1177326/kronologi-bos-rental-dianiaya-warga-sumbersoko-pati-hingga-tewas-korban-diteriaki-maling-saat-ambil-mobil

Syafaruddin, Muhammad. (2024). Diakses pada tanggal 16 Juni 2024 dari https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/kronologi-bos-rental-mobil-dituduh-maling-di-pati-dikeroyok-massa-hingga-meninggal-dunia/

Diskominfo. (2019). Diakses pada tanggal 16 Juni 2024 dari https://mojokertokab.go.id/detail-artikel?slug=ini-30-macam-hak-asasi-manusia-menurut-pbb-1680060108

Komentar