Mengupas Opini Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap Kasus Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Daerah Sumbersoko, Kec. Sukolilo, Kab. Pati
NAMA : SAILI MUNA MAULAYA
NIM : 231120002651
Cerita singkat kejadian yang dialami oleh seorang pemilik rental mobil, berinisial BH (52). Pemilik rental tersebut dianiaya hingga meninggal dunia, setelah dituduh sebagai maling oleh salah satu warga desa tersebut. Menyoroti pentingnya penegakan Hak Asas Manusia (HAM) dalam penanganan kriminalitas oleh masyarakat setempat.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa BH dan
rekan-rekannya datang untuk mengambil mobl rental mereka yang belum dikembalikan
oleh penyewa. Saat mencoba mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan, warga
setempat mengira mereka sebagai pencuri, karena si penyewa meneriaki maling dan
langsung melakukan tindakan main hakim sendiri. Mereka mengeroyok BH dan rekan-rekannya,
yang berujung kematian BH dan luka-luka pada yang lainnya.
Seperti itulah cerita kejadian tersebut, sekarang
saya akan membahas opini tentang HAM terhadap kasus tersebut.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh warga
setempat telah melanggar prinsip-prinsip HAM, terutama hak untuk hidup dan hak untuk
mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum. Sebagai masyarakat, kita harus memahami
bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan harus dianggap tidak
bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses peradilan yang sah.
Berikut penjelasan mengenai pelanggaran HAM
tersebut:
1. Hak
untuk hidup
Hak
untuk hidup adalah hak yang paling fundamental dan dilindungi oleh berbagai instrumen
HAM internasional dan nasional. Dalam kasus tersebut, penganiayaan yang berujung
pada kematian merupakan pelanggaran berat terhadap hak ini. Setiap individu memiliki
hak untuk hidup dan tidak boleh dirampas nyawanya secara sewenang-wenang.
2. Hak
atas perlindungan hukum
Setiap
orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan sebagai tidak bersalah
sampai terbukti sebaliknya di pengadilan. Penuduhan tanpa bukti yang jelas dan tindakan
main hakim sendiri merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini. Penegakan hukum yang
lemah dan ketidakmampuan aparat untuk melindungi dari tindakan tersebut menandakan
kegagalan sistem hukum dalam melindungi hak-hak dasar individu.
3. Hak
atas perlakuan adil
Setiap
berhak atas perlakuan yang adil dan tidak boleh menjadi korban kekerasan tanpa melalui
proses hukum yang benar. Main hakim sendiri adalah pelanggaran serius terhadap hak
ini.
Referensi:
Al-Ayyubi, Sholahuddin. (2024). Diakses pada tanggal 16 Juni 2024 dari https://m.harianjogja.com/news/read/2024/06/09/500/1177326/kronologi-bos-rental-dianiaya-warga-sumbersoko-pati-hingga-tewas-korban-diteriaki-maling-saat-ambil-mobil
Syafaruddin, Muhammad. (2024). Diakses pada tanggal 16 Juni 2024 dari https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/kronologi-bos-rental-mobil-dituduh-maling-di-pati-dikeroyok-massa-hingga-meninggal-dunia/
Diskominfo. (2019). Diakses pada tanggal 16 Juni
2024 dari https://mojokertokab.go.id/detail-artikel?slug=ini-30-macam-hak-asasi-manusia-menurut-pbb-1680060108
Komentar
Posting Komentar